kicknews.today – Sebanyak 117 narapidana di Rutan Kelas II B Bima dapat remisi HUT RI ke 79, Sabtu (17/8/2024). Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Bima Drs. Muktar MH.
Pj. Wali Kota Bima, Drs. Muktar, MH menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Muktar menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan pemberian remisi kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman, sekaligus untuk mendorong mereka dalam memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik.

“Tahun ini, sebanyak 1.126 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana saya ucapkan selamat dan terus meningkatkan iman dan ketakwaan kepada yang maha kuasa ” ujar Drs. Muktar, MH, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Kelas IIB Bima, Indra Sukma menjelaskan bahwa perolehan Remisi Umum (RU) untuk pidana umum RU 1 sebanyak 96 orang, RU 2 sebanyak 96 orang. Rinciannya, remisi 1 bulan kepada 41 orang, remisi 2 bulan kepada 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang, remisi 4 bulan 16 orang, remisi 5 bulan sejumlah 3 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Indra. (jr)