Tolak Moeldoko, kader demokrat Lombok Timur datangi PN Selong

kicknews.today – Puluhan Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Lombok Timur datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Selong pada Rabu (5/4). Kedatangan mereka buntut dari upaya kubu Moeldoko yang mengkudeta Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kedatangan Kader Demokrat ini dipimpin langsung Ketua DPC Demokrat Lombok Timur, Amrul Jihadi didampingi anggota Fraksi Demokrat DPRD Lombok Timur. Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.

Amrul Jihadi katakan bahwa baru-baru ini pada tanggal 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI. Padahal keempat novum yang diajukan Moeldoko cs sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Pada sidang tersebut, kata Amrul, seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 487K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

 “Kami dari pengurus DPC Demokrat Lombok Timur meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko. Kita kirim surat melalui PN Selong untuk meminta keadilan itu,” katanya.

Diketahui, Moeldoko cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan, Agus Harimurti Yudhoyono. Pasalnya Moeldoko cs menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

 “Tindakan Moeldoko cs ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI