Tiga bersaudara dari Rembiga Mataram kompak jualan sabu

kicknews.today – Tiga kakak beradik asal Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37) kompak jual narkotika jenis Sabu di Mataram

Ketiga bersaudara tersebut ditangkap di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu malam (6/6).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tiga bersaudara itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram.

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekkan dirumahnya,” kata Heri.

Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar Narkoba berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.

“Saat kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.

Ternyata aksi Kepolisian itu kata Heri, sudah terendus. Kelima pelaku yang mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.

Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.

“Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengaku selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi.

Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Juga air dalam bak mandi keruh akibat sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.

“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” kata Yogi.

Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.

“Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.

Uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi tarkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan.

Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik.

Asal usul barang yang didapat, penyidik Polresta terus mendalami dari keterangan para pelaku.

Kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI