Terlibat gerombolan narkoba di Mataram, Hansip: Awalnya saya coba-coba

kicknews.today – Sebanyak 5 kilogram ganja dan belasan gram sabu-sabu diamankan dari 4 terduga pelaku, Minggu (22/1). Kini, 4 tersangka yang berasal dari Kota Mataram tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari empat pelaku tersebut ternyata seorang hansip terbaik di Kota Mataram inisial SB, 43 tahun asal Gomong Kecamatan Selaparang. Namun, ia bantah terlibat sebagai pengedar.

“Ndak tau, saya cuma pakai saja,” ujarnya saat ditanya di Polresta Mataram, Selasa (24/1).

SB mengaku, mengkonsumsi sabu selama 5 tahun terakhir. Awalnya sekadar coba-coba, tapi lama kelamaan ketagihan.

“Karena nikmat, akhirnya saya terlanjur pakai sabu,” sebutnya.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan, keempat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perihal asal narkoba terebut masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan dan mendalami penangkapan tersebut.

“Kami masih rahasiakan asal barang bukti untuk kepentingan pengembangan,” jelas Kapolda saat jumpa pers di Polresta Mataram.

Sebelumnya, penangkapan 4 tersangka narkoba dilakukan, Minggu sore (22/1). Selain pengedar, para pelaku juga pemakai aktif narkoba baik jenis ganja maupun sabu.

Penangkapan 4 pelaku tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan mengamankan 2 terduga yaitu inisial S laki-laki 58 tahun asal Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB laki-laki 43 tahun asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua di Lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Di lokasi itu berhasil mengamankan satu terduga yakni inisial S laki-laki 52 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Kemudian hasil pengembangan di TKP ketiga di lingkungan Pejeruk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan SB, laki-laki 43 tahun asal Gomong, Kecamatan Selaparang.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, anggota berhasil menangkap para terduga pelaku di masing-masing TKP.

Dari hasil penggeledahan di tiga TKP ditemukan 5 kilogram Ganja dan 13,74 gram sabu. Selain itu juga disita alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI