Tak terima THR, Laporkan ke Posko Disnakertrans Provinsi NTB

kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membentuk Posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) . Hal ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya ketika Idul Fitri nanti.

“Yang pasti NTB juga sudah siap membentuk Posko THR,” terang Kadisnakertrans Provinsi NTB, Wismaningsih Drajadiah dikonfirmasi kicknews.today, Rabu (21/04).

Wismaningsih Drajadiah mengatakan, ini sebagai langkah upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan pembayaran THR terhadap karyawannya. Mengingat tahun lalu terdapat beberapa kasus. Untungnya, permasalahan tersebut terselesaikan dengan baik antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Untuk tahun lalu ada 14 kasus saja yg masuk laporannya dan sudah dapat disepakati penyelesaiannya,” ungkapnya.

Dilanjutkan Wismaningsih, selain membentuk Posko pengawasan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang ingin melapor. “Ya kita membuat layanan pengaduan,” sarannya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THT bagi para pekerja atau buruh ini wajib secara penuh dan tepat waktu, yakni H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah mengatakan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021 lalu.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh. (Nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI