Tahap IV, Bantuan PKH di NTB cair per triwulan

kicknews.today- Negara melalui Kementerian Sosial hadir untuk Rakyat Indonesia. Belum lama ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI, telah menerima bantuan Sosial (Bansos) beras selama tiga bulan. Yakni Agustus- Oktober 2020, masing- masing KPM menerima 45 kilogram.

Menyusul lagi, Kemensos menyalurkan bansos non tunai PKH pada bulan Oktober ini. Artinya bantuan PKH untuk tahap IV 2020 telah disalurkan ke rekening masing-masing KPM.

“Bantuan PKH telah disalurkan oleh Kemensos. Bantuan untuk Tahap IV 2020 bagi KPM se NTB, sebanyak 351.136 KPM dengan total Rp. 263.033.875.000,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik S Sos, MH pada rilis Jumat (23/10).

Aka sapaan Akrab Mantan Kepala BPBD Provinsi NTB mengatakan. Sesuai surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI nomor 1862/3.4/BS.01.01/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020, edaran penyaluran Bansos PKH Tahap IV dan akhir tahun. Bahwa Penyaluran Bansos PKH yang semula per bulan, kembali disalurkan per Triwulan, pada bulan Oktober. Untuk periode Oktober, Nopember dan Desember.

Kemudian, terdapat penambahan Kategori pada komponen kesehatan yang semula hanya ibu hamil dan anak usia dini, kini ada kategori keluarga pasien Tuberkulosis.

Bantuan Tahap IV akan serentak dicairkan Tanggal 24 Oktober 2020. Selanjutnya KPM PKH dapat melakukan pencairan paling lambat 15 Nopember 2020.

“Apabila tidak melakukan transaksi 3 kali berturut- turut, maka Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan di blokir pada 25 Desember 2020 mendatang,” tegasnya.

Untuk itu, Lanjut Aka. Pendamping PKH mensosialisasikan kepada KPM agar mencairkan bantuan paling lambat tanggal 15 Nopember 2020. Pendamping PKH melaporkan hasil pengechekan dan monitoring paling lambat tanggal 20 Nopember 2020. Kemudian menyampaikan berita acara rekonsiliasi paling lambat tanggal 21 Nopember 2020.

“Pendamping diminta mensosialisasikan terkait hal itu. Agar KKS penerima PKH terblokir,” pintanya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/3/BS.01.02/10/2020 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/BS.02.01/01/2020, tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2020. Jumlah bantuan per tahun masing-masing KPM dengan kategori anggota Keluarga seperti, Ibu hamil/Nifas Rp 3 juta/tahun. Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 3 juta/tahun. Pasien Tuberkulosis Rp 3 juta/tahun. Anak SD/Sederajat Rp.900 Ribu/tahun. Anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun. Anak SMA Rp 2 juta/tahun. Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.4 juta/tahun dan Lanjut Usia Rp 2.4 juta/tahun.

“KPM harus mencairkan Bantuan sendiri, tanpa dititip kepada siapapun pun. KKS sebagai ATM harus dipegang sendiri sebagai alat pencairan bantuan di lembaga bayar Himbara terdekat,” tuturnya.

Dia mengatakan, pada masa New Normal ini, diharapkan KPM PKH jaga jarak dalam mencairkan bantuan. Selalu cuci tangan dan pakai masker. Usahakan dalam keadaan sehat saat keluar rumah. Pastikan pencairan bantuan di chek lebih dahulu saldo yang masuk, kemudian melakukan pencairan. Ingatkan diri untuk menghitung jumlah bantuan yang diterima dengan jumlah saldo yang masuk.

“Tetap pakai masker saat keluar rumah. Chek resi penarikan sesuai dengan saldo yang masuk. Kemudian segera laporkan ke SDM PKH apabila sudah melakukan pencairan,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI