kicknews.today – Tahanan kasus narkoba bernama Imran Bin Maman, 42 tahun kabur di halaman Rutan Kelas IIB Raba Bima, Rabu sore (23/8). Pria asal Tambe Kecamatan Bolo melarikan diri saat turun dari mobil tahanan usai ikuti sidang pembuktian barang bukti di Pengadilan Negeri Bima.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Raba Bima, Lancur Ruktipriangga membenarkan kejadian itu. Namun dia enggan beberkan secara detail karena bukan kewenangan Rutan Kelas IIB Raba Bima.

“Itu bukan kewenangan kami, karena yang bersangkutan kabur saat berada di luar Rutan. Coba konfirmasi Kejaksaan Negeri Bima,” kata Lancur, Kamis (24/8).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku bersama puluhan tahanan lain ikuti sidang pembuktian Barang Bukti (BB). Pada Rabu (23/8), sebanyak 32 tahanan mengikuti sidang di PN Bima.
“Setelah ikuti sidang, mereka diangkut kembali ke Rutan dua kali putaran pakai satu mobil tahanan,” katanya.
Pelaku bersama tahanan lain diangkut putaran pertama dengan penerapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti dikawal ketat petugas hingga pengecekan rompi serta memastikan borgol pada setiap tahanan.
Setelah tiba di halaman Rutan, oleh petugas saat itu lebih awal turunkan tahanan perempuan. Sementara pelaku diborgol bersama rekannya diturunkan dari mobil setelah 4 tahanan lain turun lebih awal.
“Begitu turun, pelaku langsung tendang temannya hingga membuat borgol rusak dan terlepas di tangan,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku langsung kabur dengan cara meloncat pagar. Dia sempat dikejar sejumlah petugas bahkan sempat dikenai tendangan, namun berhasil kabur dijemput pakai motor di jalan raya sebelah barat Rutan Kelas IIB Raba Bima.
“Dia tak mampu dikejar petugas, karna keburu hilang jejak,” bebernya.
Atas kejadian ini, Kejari Bima telah menetapkan Imran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan ciri-ciri fisik, kulit coklat gelap, kurus, berambut cepak dan tinggi 165 sentimeter.
“Bagi warga yang menemukannya, agar langsung hubungi kami atau kantor polisi terdekat,” tandas Oktaviandi. (jr)