Tagih piutang Hotel Sentosa Rp7,6 miliar, Pemda Lombok Barat gandeng Kejari Mataram

kicknews.today – Piutang pajak Hotel Sentosa yang mencapai Rp 7,6 miliar hingga kini belum juga tertagih. Pemkab Lombok Barat akhirnya menempuh jalur hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menuju pengadilan, lantaran sudah gerah dengan berbagai alasan sang pemilik.

“Karena tidak mempan non litigasi dalam penagihan diluar pengadilan, sekarang kita sudah masuk litigasi (jalur hukum). Saya sudah ke kejaksaan koordinasi dan ke Bank Bukopin tempat diagunkan asetnya Sentosa,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, H Ahmad Subandi, Rabu (12/7).

Menurutnya, pihak dari Kejari sedang menghimpun data yang akan diajukan dalam gugatan nantinya ke pengadilan. Mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati, data piutang sentosa hingga berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lombok Barat dalam upaya penagihan.

Sebab tak dipungkiri olehnya, sudah lama Pemda melakukan berbagai upaya non litigasi menagih hak daerah dari hotel berbintang yang ada di kawasan Senggigi itu. Bahkan bersama Kejari, Bapenda Lombok Barat menemui owner hotel tersebut di Yogyakarta, hingga adanya kata kesanggupan di atas materai pemilik untuk melunasi, namun nihil.

“Setelah pak bupati tanda tangan untuk upaya litigasi, saya langsung menghadap pak kejari. Direspon dan siap kita mengumpulkan data, dan kita rembuk dengan Inspektorat untuk seperti apanya yang ingin kita proses di pengadilan,” jelasnya.

Meski sudah menempuh jalur Hukum, pihaknya pun tak bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan agar piutang itu tertagih seluruhnya. Sebab akan membutuhkan proses lagi di pengadilan.

“Kita lihat nanti empat bulan kedepan perkembanganya,” ucapnya.

Saat disinggung kemungkinan mengambil aset milik Hotel Sentosa sesuai nominal piutang, Subandi tak bisa memastikan hal itu bisa dilakukan. Sebab ia membeberkan jika seluruh aset Hotel Sentosa itu sudah diagunkan oleh pemiliknya di bank.

“Aset Sentosa itu dipegang oleh bank Bukopin, jadinya kita harus kerjasama dengan bank itu, ketika aset yang mungkin nilainya mencapai Rp500 miliar itu dilelang bank Bukopin, nanti disitu kita minta jatah di sana sesuai nominal piutang berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.

Meski akan membutuhkan waktu lama dalam proses pengadilan hingga pelelangan aset Sentosa itu, namun langkah itu dinilai Subandi akan lebih baik ditempuh. Karena, sudah begitu lamanya hingga bertahun-tahun piutang miliaran rupiah itu tak juga terbayarkan.

“Tahun 2006 saya dulu pernah tagih masih utangnya itu Rp2 miliar, pak Umar (owner) itu sudah tandatangan MoU di atas materai itu banyak lagi, tapi realisasi tidak ada. Makanya itu sekarang kita lewat pengadilan, biar diadili seperti apa,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI