Sopir mobil istri Gubernur NTB yang tabrak pemotor di Bypass diancam 6 tahun penjara

kicknews.today – Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA atau sopir istri Gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskn balita di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat. Tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tuanya korban mengalami luka-luka.

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas, Selasa (12/9).

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.

Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat. Kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang.

Dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada pemotor dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

“Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka kisaran 80 kilometer per jam. Tersangka juga tidak dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang,” ujar Kasat Lantas.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam mobil tersebut terdapat penumpang bernama Sri, PNS asal Gunung Sari Lombok Barat. Sri diketahui istri Gubernur NTB. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI