Siswi pembuang bayi dikeluarkan dari sekolah, Kadis Dikbud Bima panggil kepala SMP di Lambu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima, Zainuddin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima, Zainuddin

kicknews.today – Siswi SMP inisial Al, pelaku pembuang bayi di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dikeluarkan dari sekolahnya. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima, Zainuddin memanggail kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kepala sekolah yang bersangkutan sudah kami panggil kemarin (Senin) untuk menyikapi surat pemberian sanksi yang beredar tersebut,” kata Zainuddin, Selasa (5/12/2023).

Dari pengakuan kepala sekolah, surat yang beredar tersebut sudah dianulir diganti dengan surat pindah. Jadi, siswi tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah tapi dipindah ke sekolah lain.

“Untuk proses pindahnya sedang diproses pihak sekolah,” kata Kadis.

Sementara Kepala SMP di Lambu inisial WDH dihubungi media ini membenarkan perihal surat pemberian sanksi yang beredar tersebut. Namun, surat tersebut surat tersebut sudah diganti dengan surat pindah.

“Untuk proses pindah siswa sedang kami upayakan. Cuma sampai sekarang orang tua anak itu belum melapor ke sekolah mana anaknya dipindahkan,” katanya.

Sebelum, orang tua AL sudah mendatangi sekolah dan meminta agar anaknya bisa mengikuti ujian semester. Namun, berdasarkan aturan sekolah, permintaan itu tidak bisa dikabulkan.

“Sudah kami kasi tahu bahwa anaknya tidak bisa ikut ulangan semester. Jika alasannya supaya bisa melanjutkan ke jenjang SMA, kami sarankan untuk ikut ujian Paket B. Jadi kami minta bersabar saja, sembari anak itu menjalani proses pemulihan mentalnya,” katanya kepala sekolah.

Sebelum, beredar siswi inisial AL dikeluarkan dari sekolah pada 1 Desember berdasarkan surat tentang pemberian sanksi siswa. Pada surat tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah bahwa dalam rangka penegakan aturan dan perundang-undangan serta tata tertib sekolah dipandang perlu diberikan sanksi kepala siswa SMP setempat.

Kebijakan pihak sekolah tersebut menuai kritik dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat SST. Menurut Dayat, kebijakan pihak sekolah sudah mengabaikan hak pendidikan anak.

“Masa iya, sudah jadi korban malah dikeluarkan dari sekolah. Harusnya pihak sekolah mengerti dengan kondisi korban yang sedang tahap rehabilitasi,” tegas Dayat, Senin (4/12/2023).

Dayat mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima untuk menyikapi persoalan tersebut. Dia berharap, pihak dinas bisa menyikapi kebijakan pihak sekolah mengingat korban menginjak kelas 3.

Diberitakan sebelum, siswi SMP inisial AL kedapatan membuang bayinya di lorong rumah warga di Kecamatan Lambu pada Minggu malam (8/10). Temuan itu sontak menghebohkan warga sekitar. Kasus tersebut langsung ditangani Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota. Ibu dari bayi tersebut diberikan pendampingan hukum maupun pemulihan psikologisnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI