Simpan Sabu dalam bungkus rokok, tiga warga Lembar dan Sekotong diciduk petugas

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar Narkotika. Penangkapan dilakukan Senin (19/10) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Barat Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, penangkapan di-backup oleh Polsek Lembar.

Ketiga terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sebanyak enam poket Sabu. Berat barang bukti 2,13 gram. Mereka diamankan di Dusun Penyeleng Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

Kata Faisal, dua pelaku warga Desa Eyat Mayang, NU alias CIN dan MU alias JI. Satu di antaranya warga Dusun Kosong Sekotong Tengah inisial berinisial HER.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun Penyeleng Kecamatan Lembar Desa Eyat Mayang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Tim langsung melakukan penggerbekan di Rumah CIN, ditemukan JI sedang berusaha membuang satu bungkus rokok, namun bisa diamankan segera oleh petugas,” imbuhnya.

Namun, saat penggerebekan, CIN pergi ke Cakranegara Mataram menggunkan mobil milik JI Berselang 30 menit CIN bersama satu orang temannya, berinisial HER akhirnya muncul.

“Saat itu juga tim opsnal bersama personil Polsek Lembar mengamankan ke dua-duanya,” jelasnya.

Pada saat di geledah di temukan sebanyak enam poket Klip bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 gram.

Barang bukti yang disita ialah satu bungkus rokok merek gudang garam yang di dalamnya berisi 6 poket sabu, tiga unit HP, serta uang tunai Rp1,45 juta.

“Barang bukti lainnya ialah satu unit sepeda motor yamaha Vixion dan satu unit mobil Avanza warna putih,” pungkas Faisal.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI