Seorang Nenek curi motor di Lombok Barat demi beli sabu

kicknews.today – Seorang nenek berinisial ESW (50) asal Pulau Sumbawa dibekuk Polsek Gunung Sari, lantaran kedapatan mencuri sepeda motor. Pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. 

“Pelaku ini tak punya uang makanya nekat mencuri sepeda motor untuk beli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (30/6) kemarin.

Eka mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, pada Minggu (20/6). 

”Modusnya, pura-pura bertamu terus membawa kabur motor korban,” kata Eka.

Setiba di rumah korban, nenek yang berdomisili di BTN Griya Asri, Batulayar, sempat memanggil pemilik rumah. 

“Setelah tidak ada balasan sahutan, dalam kondisi rumah sepi, dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujar Eka.

Kemudian, ESW masuk ke rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu dan langsung membawa kabur motor korban.

 ”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Motor yang diletakkan di garasi tersebut pertama kali diketahui hilang oleh anak korban. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku dengan mudah diketahui identitasnya.

“Kita langsung tahu bahwa pelakunya adalah ESW. Kita ringkus di rumahnya di BTN Griya Asri, Batulayar,” kata Eka.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya inisial M. Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta.

Barang bukti sepeda motor merk Mio J telah disita aparat dari M, ia juga diamankan aparat.

”Karena M bertindak sebagai penadah, kita amankan,” terangnya.

Eka menjelaskan, dari pengakuan ESW, diketahui uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan sisa uang dikirim ke pacarnya. 

Usai dibekuk, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. 

”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam sementara,” kelit ESW di depan petugas.

Akibat perbuatannya, nenek 50 tahun tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI