Sempat kabur ke Bali, Buronan Curas di Dompu dibekuk

kicknews.today- Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria berinisial, AE (20), warga Dusun Muhajirin, Desa O’o, Kecamatan Dompu di rumahnya, Jum’at (18/12) sekitar pukul 15.50 Wita.

AE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Kamis, 13 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita lalu. Yakni di sebuah Kios milik Hj Siti Khadijah. Jalan Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik korban, Wita Hardiningsih (41). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba- tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban.

“Usai mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur,” ujarnya.

Kemudian dari kejadian tersebut Tim Puma Polres Dompu lebih awal menangkap, AR (20) yang merupakan rekannya AE. AR ini warga Desa O’o, Kecamatan Dompu.

“Saat ini AR sedang menjalani proses hukum. Bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan,” ungkapnya.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI