Satu Pemetik dan Penadah Motor Curian Diringkus Polres Lombok Tengah

kicknews.today – Anggota SatReskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan pelaku kasus curanmor. Pelaku curanmor inisial (T) warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat dan satu orang penadah berinisial (M), warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pelaku M di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan, Rabu (25/11).

Setelah menangkap pelaku M, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan interogasi. Dari pengakuan pelaku bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand dapat dibeli dari pelaku T.

“Berdasarkan hasil interogasi M baru kita bergerak menangkap pelaku utama yaitu T,” terangnya.

Lanjut Babe, untuk pelaku T berhasil diamankan dirumahnya di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat atas informasi dari masyarakat. Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Astrea Grand hitam, DR 2893 G.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut milik korban Muhadi warga Dusun Bunjeruk Dalam, Desa Bunjeruk Kecamatan Jonggat yang hilang pada hari sabtu tanggal 26 September 2020. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI