Pelaksanaan Salat Id Dompu, Covid zona merah dan oranye di rumah masing-masing

kicknews.today – Pelaksanaan salat Idulfitri (Id) di Kabupaten Dompu akan digelar sesuai tingkat penyebaran Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ederan (SE) yang ditandatangani Bupati Dompu, 7 Mei lalu. 

Surat Edaran itu sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam yang mana wilayah berada di zona merah dan orange, maka dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sementara itu, melalui data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Dompu, wilayah dengan zona orange adalah Kecamatan Dompu, Kilo dan Hu’u. Sedangkan Kecamatan Pajo, Woja, Manggelewa, Kempo, dan Pekat berada pada zona kuning.

“Dengan meningkatnya angka positif Covid-19 serta mutasi varian baru virus corona, maka pelaksanaan Salat Idulfitri disesuaikan dengan kondisi wilayah,” jelas Kabag Humas Setda Dompu Muhammad Iksan SST MM, Senin (10/5).

Kendati begitu pemerintah Kabupaten Dompu memberikan kebijakan bagi daerah desa atau kecamatan yang masuk di zona hijau atau kuning, maka diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah, dengan syarat, wajib memperhatikan standar prokotokol kesehatan covid secara ketat. 

Protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pakai masker, membawa sajadah sendiri, jaga jarak dan lain-lain.

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di semua tingkatan wajib berkoodinasi dengan Pemda sebelum menggelar Salat Idulfitri. Selain itu, malam takbiran keliling ditiadakan dan hanya digelar di masjid dan mushala.

“Kegiatan silaturahmi juga sebaiknya dengan keluarga terdekat saja,” harap Iksan.

Sedangkan untuk salat Idulfitri tingkat Kabupaten Dompu di gelar dilapangan beringin Paruga Parenta Nggahi Rawi Pahu.

“Salat Idulfitri digelar di lapangan dan masjid di kecamatan maupun desa/kelurahan. Bahkan Bupati mengimbau agar tempat pelaksanaan salat diperbanyak, supaya tidak berkerumun pada satu tempat,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI