Kicknews.today – Anggota Timsus Polres Sumbawa Barat menangkap pria inisial SOF (42), Rabu (19/05). Lelaki asal Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang tersebut diduga sebagai pengedar sabu.
“Penangkapan terduga pengedar ini dipimpin Kasat Resnakoba Polres Sumbawa Barat IPTU Budiman Peranginangin SH,” kata Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi SSos, (20/5).
Eddy mengatakan, Sebelum Timsus Kepolisian Resor Sumbawa Barat menangkap terduga pelaku, terlebih dahulu Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sebok sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Kemudian Timsus melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.
“Selanjutnya Timsus langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP anggota langsung mengamankan terduga pelaku SOF,” tuturnya.
Usai ditangkap, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah dompet warna hitam di berisi uang sebesar Rp 2,9 juta dan 1 buah HP Vivo warna biru.
Setelah itu, lanjutkan di halaman rumah terduga pelaku dan ditemukan uang tunai Rp 850 ribu dan 1 poket yang di duga sabu yang berserakan di atas tanah samping rumahnya.
Ada pula 2 lembar plastik klip yang di duga berisi sabu di temukan di samping halaman rumah terduga pelaku, 1 lembar plastik klip yang di duga berisi sabu ditemukan di atas pot bunga halaman rumah terduga pelaku dan 3 lembar plastik klip kosong ditemukan di bawah tumpukan batu bata samping rumah terduga pelaku.
“Selesai penggeledahan di halaman rumah terduga pelaku, anggota timsus melanjukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala di kamar tidur atas rumah terduga pelaku,” bebernya.
Eddy menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebagai berikut,1 (satu) Buah Dompet warna hitam,1 (satu) buah Hp Vivo Warna biru,3 (tiga) lembar plastik klip kosong,3 (tiga) lembar plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 2,62 gram,1 (satu) poket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0.36 gram,1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala dan Uang tunai Rp. 3.750.000 (tiga juta lima ratus tiga pulub ribu rupiah).
“Selesai penggeledahan, terduga SOF berserta barang bukti dibawa Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rif)