Ratusan warga terdampak Proyek SPAM Lombok Timur minta perlindungan hukum

Ratusan warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur mendatangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Senin (22/1/2024).
Ratusan warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur mendatangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Senin (22/1/2024).

kicknews.today – Ratusan warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur mendatangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Senin (22/1/2024). Mereka meminta perlindungan hukum atas penolakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Selatan Lombok Timur.

Kedatangan masyarakat yang didominasi para pekasih (petugas pengatur air pertanian) itu didampingi Pemuda dari Forum Masbagik Bersatu (FORMABES). Mereka disambut baik Wakil Dekan II, Ari Rahmad Hakim, Joko Jumadi (Direktur BKBH), Laely Wulandari (Ketua Laboratorium Hukum) beserta perwakilan Tim Pengacara Publik dari BKBH, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT).

Ketua Formabes Bayu Ade Surya menyayangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang seakan tidak memiliki telinga untuk mendengarkan pendapat masyarakat Kecamatan Masbagik terutama Desa Lendang Nangka Utara. Sejak masyarakat awal menolak keberadaan sungai Tibuk Krodet dijadikan sumber air baku untuk proyek SPAM Pantai Selatan, karena memang secara kasat mata debitnya kecil.

Aksi penolakan itu berbuntut panjang dengan penangkapan sejumlah warga diduga membakar pipa proyek SPAM. Pembakaran pipa proyek kata dia, sampai hari ini tidak ada satupun masyarakat yang mengakui, bahkan ada dugaan dari masyarakat bahwa pelaku pembakaran dilakukan oleh oknum luar yang tidak beratanggung jawab.

“Besar harapan untuk BKBH bersama PBHM NTB dan LKBH FH UMMAT untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 warga yang ditahan karena menolak proyek yang merampas hak masyarakat desa. Kami merasa wajar proyek ini ditolak masyarakat karena sejak awal minim informasi dan tidak secara serius dilakukan sosialisasi,” katanya.

Penolakan warga bukan karena tidak peduli dengan kebutuhan air minum wilayah selatan Lombok Timur. Tapi penolakan, karena ketakutan mereka akan kebutuhan air untuk pertanian dan kebutuhan hidup lainnya.

Air yang diambil untuk proyek SPAM ini bagi masyarakat adalah kehidupan mereka, yang lebih berharga dari segalanya. Masalahnya, kondisi ini tidak pernah didengarkan dan tidak dijelaskan dengan baik oleh pemilik proyek atau Pemkab Lombok Timur.

“Masyarakat harus dihormati hak-hak-nya. Penangkapan, penahanan masyarakat harus sesuai prosedur dan aturan hukum yang benar dan baik. Jangan memberikan ketakutan pada masyarakat karena sikap aparat yang dinilai berlebihan. Tindakan itu sudah memberi trauma mendalam bagi kehidupan masyarakat,” sesalnya. 

Sementara, Ketua Umum PBHM NTB Yan Mangandar Putra mengatakan bahwa tim turun ke lokasi dua kali setelah kejadian penangkapan 5 orang warga. Terutama di tempat kejadian pembakaran pipa di Jembatan Gres Desa Lendang Nangka Utara dan tempat pembangunan Penampung IPA KAP. 2X50 L/D SPAM Pantai Selatan di Desa Kotaraja.

Hasil temuan di lapangan kata dia, diketahui bahwa masyarakat minim informasi terkait proyek SPAM Pantai Selatan karena memang sosialisasi dari Pemda Lombok Timur dan Pemprov NTB serta BPPW NTB tidak pernah dilakukan selama ini, kecuali yang tanggal 4 Desember 2023. Itu pun tidak sampai selesai karena ada penolakan.

Menurut Yan, sulit menemukan informasi jelas terkait proyek SPAM Pantai Selatan. Bahkan pantauan PBHM NTB tidak ada papan informasi proyek yang menerangkan nama proyek, nama PPK, pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, tanggal mulai dan selesai dan informasi lainnya di lokasi pembangunan penampungan SPAM di Desa Kotaraja hingga sepanjang ke Desa Lendang Nangka Utara.

“Padahal Keberadaan papan informasi proyek ini bentuk penghormatan atas prinsip keterbukaan publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis. Transparansi informasi itu penting agar masyarakat bisa mengetahui proyek tersebut dan membuka ruang koreksi sehingga dapat menghindari penyimpangan,” kata Yan menyayangkan.

Direktur BKBH Bapak Joko Jumadi mengapresiasi kehadiran banyak masyarakat Desa Lendang Nangka Utara yang terkena dampak proyek SPAM Pantai Selatan ke kampus FHISIP. Pada pokoknya BKBH menerima permohonan bantuan hukum terhadap 5 warga Desa yang ditahan di Polres Lombok Timur. Dalam pendampingan kasus ini BKBH berkolaborasi dengan PBHM NTB dan LKBH FH UMMAT.

“Kasus ini nanti kami akan analisa lebih mendalam, karena ini terkait dengan banyak instansi lain, semoga ada solusi terbaik sehingga kepentingan pemerintah dan masyarakat sama-sama terpenuhi, tidak ada yang diabaikan,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI