kicknews.today – Kasus yang menjerat empat IRT yang dipenjara bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah, terus menuai simpati dari berbagai kalangan.
Kali ini puluhan advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT”, tergerak memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut.
“Sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan Untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya,” ujar koordinator Tim Keadilan Untuk IRT, Ali Usman Ahim, Sabtu (20/2).
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. Untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
“Kita telah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut,” jelasnya.
Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.
“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena hal tertentu. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.
Menurutnya kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum.
“Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele,” katanya.
Anggota Tim Hukum yg lain, Apriadi Abdi Negara yang juga Ketua LBH PENCARI KEADILAN menegaskan bahwa Hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.
“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yg masih Balita ikut ke penjara. Dimana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?, ujarnya dengan nada prihatin.
Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini. Untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.
Anggota Tim Hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani, SH yg juga Ketua FORMAPI NTB menambahkan; menurut hasil investigasi Tim, ke-Empat orang IRT yang ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gudang Pabrik tembakau, UD Mawar Putra.
Dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1.5 tahun “ikut ditahan” bersama ibunya lantaran dituduh melakukan pengerusakan gudang rokok dengan cara melempar batu.
“Pelapor terlalu mengada-ada dan membuat mengenai kerusakan yg timbul akibat perbuatan ke 4 IRT tersebut, saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses,” tegasnya.
Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, NR (38), MT (22), FH(38) dan HT (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara. (Ade)