kicknews.today – Puluhan cafe karaoke ilegal di Desa Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat ditutup paksa petugas, Rabu (27/12). Pasalnya, cafe yang sudah beroperasi lama ini, melanggar empat Perda sekaligus, dua diantaranya yakni selain tidak mengantongi izin dan juga diklaim sebagai pemicu criminal.
Keberadaan kafe tersebut langsung dieksekusi oleh personil gabungan dan ditutup paksa. Langkah itu sebelumnya sudah mendapat persetujuan dan perintah langsung Bupati Lombok Barat.

Sekretaris SatPol PP Lombok Barat, Ketut Rauh menyebutkan, kegiatan penutupan ini harus dilaksanakan karena seluruh kafe karaoke yang berjumlah 34 titik tersebut berstatus ilegal. Keberadaan kafe ini dapat menimbulkan tindakan kriminalitas dan meresahkan masyarakat.
“Bupati sudah menekankan agar kafe ditutup permanen,” jelasnya.
Untuk mendukung kegiatan ini lanjut dia, tahapan SOP yang ada sudah dilaksanakan. Pertama pemberitahuan berupa sosialisasi kepada seluruh owner kafe pada pekan lalu di kantor desa yang dihadiri oleh 13 OPD dan Camat, Babinsa serta Danramil.
“Di sana sudah disampaikan bahwa kafe karaoke ditutup lantaran tidak memenuhi aturan. Kami sudah pasang gari polisi,” tegasnya.
Dari penutupan ini, pihak OPD terkait akan membantu memberikan solusi terbaik bagi para pelaku. Kades Suranadi sudah lakukan pendataan, berapa orang nanti yang bisa diperhatikan oleh Dinas Pertanian, Perindag dan Dinas Perikanan.
“Karena ini sudah merupakan keputusan pimpinan, harus dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu Sekda Lombok Barat H. Ilham menyebutkan, kebijakan ini Pemda harus mengambil satu langkah dengan membuat Perda. Langkah ini tentunya sudah melalui berbagai proses dengan memulai sosialisasi secara langsung di beberapa lokasi yang menjadi sasaran.
“Hari ini kita turun secara bersama sama. InsyaAllah apa yang akan kita lakukan tidak ada kendala, karena semua pihak yang terlibat dalam memberikan pengamanan,” harapnya saat pelepasan tim gabungan.
Sekda menyebutkan, jika kemudian terdapat dampak yang ditimbulkan akibat penutupan usaha ilegal ini, Pemda menyediakan solusi yang bisa meringankan.
“Apabila nanti para pelaku usaha ilegal ini ingin membuka usaha lain, nanti Dinas Tenaga Kerja yang siap memberikan informasi sekaligus memfasilitasi untuk menjalankan kehidupan yang baik dikemudian hari,” jelasnya. (ys)