Rekam dan ancam sebar video mesum di Mall Mataram, pria ini ditangkap polisi

kicknews.today – Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan pelaku dugaan pemerasan dengan pengancaman. Pelaku berinisial AA (33) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku ditangkap karena diduga memeras dan mengancam salah satu korban.

“Menurut keterangan korban, jika tidak memberikan sejumlah uang dia diancam. Kami akan ungkap,’’ kata Kadek, Jumat (30/10).

Pemerasan dan pengancaman terjadi pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 Wita. Menurut Kadek, korban diancam di salah satu pusat perbelanjaan atau mall di Mataram.

“Saat itu, pelaku yang melintas melihat korban sedang bermesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang. Korban setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ bebernya.

Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM. Awalnya pelaku meminta Rp2 juta. Tapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak.

“Pelaku pun mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp5 juta. Jika tidak diberikan, mengancam lagi menyebarkan video. Korban menyanggupi tambahan itu,’’ kata Kadek.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu melapor ke kepolisian. “Lima hari kemudian tersangka kami amankan dirumahnya,’’ ungkap Kadek.

Dari keterangan pelaku, awalnya ia tidak berniat melakukan pemerasan. Karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban.

‘’Pelaku hanya lewat di sana saja sebenarnya. Tapi melihat korban dan timbul niat melakukan pemerasan,’’ tuturnya.

Diketahui, pelaku belum memiliki catatan kriminal. Namun, akibat perbuatannya telah melakukan pemerasan disertai ancaman. AA dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kurungam maksimal empat tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI