Polres Lombok Tengah ungkap 9 kasus selama Ramadhan, pencurian hingga razia petasan

kicknews.today – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap sembilan kasus melalui Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan puasa 1442 Hijriah.

“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip atau penegakan hukum, dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Senin (10/5) saat menggelar konferensi pers.

Ia menjelaskan, sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap di antaranya; satu kasus pencurian dengan kekerasan (uras), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan, serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

Lanjut Agus, khusus untuk kasus penipuan dan penggelapan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa, berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat. Serta MA (30) perempuan, warga Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya, berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad, warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam, dan menyewa mobil. Kemudian mobil tersebut dipindahtangankan ke orang lain, di mana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut.

“Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun, dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram,” tambah Agus.

Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengatakan, untuk masyarakat yang merasa menjadi korban sesuai perkara tersebut, bisa mandatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB. 

Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merk dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, menurutnya penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat, seperti perang petasan atau kembang api selama bulan Ramadhan.

“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI