Polres Bima Kota amankan 76 gram sabu dan 2,8 kg ganja

PJ Wali Kota Bima Mohammad Rum saat memusnahkan barang bukti narkoba di Polres Bima Kota, Kamis (30/11/2023).
PJ Wali Kota Bima Mohammad Rum saat memusnahkan barang bukti narkoba di Polres Bima Kota, Kamis (30/11/2023).

kicknews.today – Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dan minuman keras (Miras), Kamis (30/11/2023). Masing-masing 76,16 gram sabu, 2.819,30 gram ganja, 807 trip tramadol, 61 botol bir, 510 botol sofi, 33 botol bren dan 1.224 botol arak Bali.

“BB ini diperoleh dari hasil operasi tim pada beberapa bulan terkahir, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,” kata Wakapolres Bima Kompol Herman, Kamis (30/11/2023).

Mantan Kabag Ops Polres Bima ini mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta miras. Terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sejumlah wilayah Kabupaten Bima. 

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam pemberantasan narkoba dan miras,” terangnya.

Karena dua barang ini jika dikomsumsi dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal lain. Misalnya, pembacokan, pembunuhan, pemerkosaan, keributan di tengah masyarakat dan beberapa tindakan kriminalitas lainnya.

“Ini sudah terbukti, banyak kriminal yang terjadi karena pengaruh konsumsi narkoba dan Miras,” terangnya.

Selain penegakan hukum melalui berantas peredaran di lapangan, pihaknya juga intens melakukan upaya preventif di masyarakat. Strategi ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat untuk menekan potensi terjadinya kriminal.

Karena menurut dia, dampak yang dihasilkan dari penegakan hukum tidak begitu signifikan. Bahkan masih ada saja ditemukan tanahan kembali berulah, padahal baru menghirup udara segar setelah keluar dari penjara.

“Ada yang baru saja keluar tahanan, kemudian berulah lagi. Penegakan hukum saja gak signifikan, maka perlu upaya preventif untuk menjamin keamanan wilayah hingga pada Pemilu 2024 mendatang” terang dia.

Herman mengatakan, dalam waktu dekat terhadap 23 tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Di sana mereka akan dituntut sesuai perbuatanya, lalu disidang putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

“Pelimpahan rencananya dilakukan dalam waktu dekat, sambil menunggu beberapa diantara tersangka yang masih diproses hukum,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu, Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum, pihak Kejaksaan, PN Bima dan sejumlah unsur pimpinan lain. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI