kicknews.today – Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Pencegahan Covid -19 di wilayah hukum Pol subsektor Bandara Lombok Internasional (LIA), menindak orang yang tidak memakai masker, Sabtu (23/1).
Personil 3 Pilar ( TNI, POLRI Dan Intansi di lingkungan Bandara LIA ) melakukan Operasi Yustisi Covid-19 di depan pintu masuk atau Tol Gate, dengan sasaran para pengantar maupun masyarakat yang bekerja di sekitaran Bandara.

Kapol Subsektor Bandara LIA Iptu Sulyadi Muchdib mengatakan, data yang menjelaskan bahwa masyarakat terkonfirmasi Positif covid-19 di Indonesia semakin meningkat, sehingga pihaknya melaksanakan operasi yustisi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Pencegahan Covid-19.
“Bagi pelanggar kita kasih hukuman fisik berupa Push-up,”tegasnya.
Lanjut Kapol subsektor, selain itu pihaknya juga melakukan pembagian Masker terhadap Masyarakat dengan harapan agar bisa dipakai untuk Pencegahan Covid-19.
“Kegiatan Penegakan Protokol Covid-19 berupa Operasi Yustisi dan Pembagian Masker dilakukan sebagai peran nyata TNI – POLRI untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan Bandara Lombok International Airport,” pungkasnya. (Ade)