Polisi gerebek Judi Online di Kota Bima, Pemainnya ternyata Bandar Sabu

kicknews.today – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (11/3) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku berinisial AH alias Boy, asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Ia ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, Iptu Jufrin Rama mengungkapkan, berawal informasi masyarakat bahwa di Pos Ronda Kelurahan Dara atau samping rumah pelaku, sedang ada orang-orang berkumpul main judi togel online.

Mendapat informasi tersebut tim yang dipimpin Katim Puma, Aipda Abdul Hafid langsung meluncur menggerebek lokasi tersebut.

“Saat gerebek, tim berhasil amankan pelaku AH alias Boy dan saksi YN alias Iron,” ujarnya.

Kemudian saat dicek HP milik pelaku, tim temukan isi percakapan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu. Sehingga tim menghubungi ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat penggeledahan di badan pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya yang ditemukan di dompetnya uang sebesar Rp 970 ribu,” ungkapnya.

Tim melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, mulai dari kamar, ruangan tamu, depan kamar istrinya dan dapur.

“Dari empat lokasi penggeledahan tersebut. Tim temukan delapan paket Sabu-sabu seberat 9 gram, enam bendel klip Sabu-sabu dan alat hisap lainnya,” beber Jufrin.

Boy mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Terungkap juga Boy adalah Bandar yang selama ini mengedarkan Sabu sabu, di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Barang haram tersebut pelaku dapat dan dikirim oleh orang dari luar kota (Surabaya) yang tidak di tau identitasnya,” terang Jufrin mengutip pengakuan pelaku. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI