Polisi berhasil tangkap penadah motor curian di Lombok Tengah

kicknews.today – Pria asal Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah berinisial JP (48) dibekuk Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah. JP merupakan pelaku penadah motor hasil curian.

“Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 06.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Kamis (22/4).

Agus menjelaskan, selain menangkap I alias Papuk Jemprek, Tim Puma juga menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 di Polsek Kuta.

“Pelaku I sudah kita serahkan ke Polsek Kuta beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya masih bekerjasama dengan Polsek Kuta guna melakukan pengembangam terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku pencuriannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI