Plank di tanah sengketa, Gubernur LIRA: Pemerintah lupa menghormati proses

Gubernur LIRA NTB (baju merah) saat mendampingi pemilik lahan yang disengketakan Pemda. (Foto hasil tangkapan layar)

kicknews.today – Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang memasang plank klaim aset di sebuah lahan yang berstatus sengketa menuai sorotan. Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB, Zainudin menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak menghormati proses mediasi yang masih berlangsung.

Menurut Zainudin, lahan yang dipasang plank tersebut merupakan objek sengketa antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1986 dan Pemda KLU yang mengantongi sertifikat hak pakai tahun 2020. Ia menegaskan, proses mediasi antara kedua pihak masih berjalan dan belum menghasilkan kesepakatan.

“Saya sangat menyayangkan sikap arogan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan. Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada kesepakatan damai atau jalur hukum apa yang akan ditempuh. Di sisi lain, Pemda justru memasang plank tanpa menghargai proses yang sedang berjalan,” ujar Zainudin, Jumat (31/10/2025).

Ia juga menjelaskan, pemilik SHM telah memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan pusat informasi pendakian Gunung Rinjani. Tindakan Pemda memasang plank, kata dia, berpotensi merugikan aktivitas usaha masyarakat yang sudah berjalan di lokasi itu.

“Tentu ini berdampak negatif terhadap usaha yang dilakukan pemilik lahan. Sangat kami sayangkan, apalagi pelaksanaan pemasangan plank tidak disertai surat tugas maupun pemberitahuan resmi sebelumnya,” katanya.

Zainudin bahkan mengungkap adanya kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan pemerintah. Ia menyebut pihak berwenang sempat menunda pemasangan karena menunggu surat tugas resmi, namun akhirnya tetap dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan dalam waktu singkat.

“Bahasa awalnya ditunda dulu. Tapi kemudian, setelah komunikasi antara pihak terkait, mendadak keluar surat tugas. Saya bukan birokrat, tapi saya meragukan juga isi dan proses keluarnya surat itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemda KLU maupun Dinas Kesehatan terkait tudingan tersebut. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI