kicknews.today – Pengadilan Negeri Selong (Kejari) Lombok Timur menggelar sidang agenda putusan terdakwa kasus persetubuhan anak inisial SS Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Selasa (27/2/2024). Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita.
Hakim Ketua, Syamsudin Munawir, S.H menyatakan terdakwa SS terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Kemudian terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 39.295.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rosyid mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Selong terhadap terdakwa SS dengan pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. (cit)