Pickup dicuri 4 bulan lalu telah kembali, Pasutri di Lombok Barat ini mengira diprank polisi

kicknews.today – Pasangan suami istri (pasutri) Lalu Risman Hadi 35 tahun dan Marzuka 40 tahun asal Labuapi Kecamatan Labuapi Lombok Barat merasa diprank saat diberitahu oleh Polres lombok Barat, mobil pickup mereka sudah ditemukan. Mereka mengaku mobil yang hilang pada 18 Januari 2023 itu sudah diikhlaskan.

“Kami sudah ikhlaskan sebenarnya, makanya setelah mendapat pemberitahuan dari Polres Lombok Barat itu saya kira diprank, tapi setelah itu dikirimi fotonya kami langsung tahu, kaya gak nyangka gitu,” aku Marzuka saat mengambil mobil pickupnya di Polres Lombok Barat, Kamis (20/4).

Dia menceritakan, mobil tersebut hilang pada dini hari tepatnya sekitar pukul 04.00 Wita menjelang subuh. Namun, yang ia heran posisi mobil mereka di tengah sedangkan banyak mobil di sampingnya tak dicuri. Marzuka dan suaminya waktu itu masih tertidur pulas sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kita taunya pas sudah pagi, itupun dikasi tau temen, karena jarak parkir mobil itu kurang lebih 100 meter jaraknya dari rumah, kami gak sempat lapor karena banyak pertimbangan. Kami kira setelah lapor bakal keluarin uang banyak, tapi ternyata gratis,” aku Marzuka.

Lalu Risman Hadi sang suami pun juga mengaku di bulan puasa itu selalu shalat tahajud supaya mobil yang dibelinya seharga Rp70 juta 5 tahun lalu bisa kembali. Momen ini pun ia menjadi semangat kembali karena semenjak mobilnya hilang ia menyewa mobil temannya untuk bekerja.

“Mau bagaimana lagi, kita sewa caranya kan kita jadi pengampas air galon jadi harus pake mobil pickup, tapi Alhamdulillah terima kasih jajaran Polres Lombok Barat atas kerjasamanya,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma mengatakan pelaku spesialis tersebut ditangkap di rumahnya inisial GN dari Lombok Tengah. Untuk sementara korban mengajukan sistem pinjam pakai ke Polres dengan alasan untuk bekerja.

“Untuk pelaku berkasnya saat ini tahap satu dan kendaraan sudah kami lakukan pinjam pakai kepada pemiliknya, nanti kalau diperlukan untuk penyelidikan mereka siap akan ke sini untuk dimintai tolong. Mengenai mobilnya dicuri itu karena jenis pengamannya yang lemah, jenis mobil itu kurang pengamannya jadi mudah dibobol,” jelas Dharma.

Untuk pelaku kini disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI