Perkuat informasi dan literasi digital, Kominfo KLU dukung program KLA

Kepala Diskominfotik Lombok Utara, Hairul Anwar. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat berbagai upaya untuk mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Salah satu dukungan datang dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) melalui penyebaran informasi dan program literasi digital kepada masyarakat.

Kepala Diskominfotik Kabupaten Lombok Utara, Hairul Anwar mengatakan pihaknya secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Menurutnya, berbagai informasi terkait Kabupaten Layak Anak disampaikan melalui beragam media, termasuk iklan layanan masyarakat, kampanye informasi, hingga kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Tentu kita memberikan informasi kepada masyarakat terkait Kabupaten Layak Anak ini, mulai dari iklan layanan masyarakat hingga sosialisasi agar pesan tentang perlindungan anak bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Hairul, Kamis (09/04/2026).

Selain itu, Diskominfotik juga melakukan program literasi digital ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pemanfaatan teknologi secara bijak.

Hairul menjelaskan, edukasi tersebut penting mengingat perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dan semakin mudah diakses oleh anak-anak.

“Kita juga melakukan literasi ke sekolah-sekolah. Upaya-upaya ini terus kita tingkatkan sebagai bentuk dukungan agar Kabupaten Lombok Utara bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak yang terbaik dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pemanfaatan internet secara sehat dan aman, terutama bagi anak-anak.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur upaya pembatasan penggunaan perangkat digital bagi anak di bawah usia 16 tahun guna mencegah penyalahgunaan teknologi.

“Kita juga memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan internet dengan baik. Apalagi sekarang sudah ada aturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menghimbau adanya pembatasan penggunaan bagi anak di bawah 16 tahun agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI