Penetapan tersangka Direktur CV. LA Dompu oleh Gakkum KLHK dianggap melanggar HAM

Sidang praperadilan dengan pemohon Direktur CV LA Dompu inisial TJ dan termohon Gakkum KLHK di Pengadilan Negeri Mataram, 25 Maret 2024.
Sidang praperadilan dengan pemohon Direktur CV LA Dompu inisial TJ dan termohon Gakkum KLHK di Pengadilan Negeri Mataram, 25 Maret 2024.

kicknews.today – Direktur CV. LA di Kabupaten Dompu inisial TJ, 41 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra). Pemilik gudang hasil pertanian ini diduga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. TJ ditetapkan sebagai tersangka 14 Maret 2024 dan ditahan.

Penetapan tersangka TJ berbuntut panjang. Penasihat Hukum TJ, Supardin Siddik mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan dengan termohon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Cq Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Cq Seksi Wilayah III Kupang di Pagutan Kota Mataram.

“Kami menganggap penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap TJ adalah tidak sah,” tegas Supardin Siddik, Minggu (31/3/2024).

Sidang pertama praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan kata dia sudah digelar sejak 18 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Mataram. Namun ditunda karena pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan. Dia menilai sikap termohon tersebut bentuk tidak hormat terhadap institusi pengadilan.

“Harusnya mereka menghormati proses hukum,” sesal dia.

Kemudian sidang berlanjut tanggal 25 sampai 28 Maret dengan agenda pembuktian para pihak. Pemohon menghadirkan bukti surat dan 3 orang saksi. Sedangkan termohon juga mengajukan bukti surat, namun tidak ada saksi hanya penyidik bernama H. Ihwan untuk didengarkan keterangannya saja.

Siddik mengungkap beberapa hal menarik terungkap di persidangan sebagai fakta, bahwa tersangka TJ adalah pemilik kedua/pembeli atas tanah yang telah bersertifikat hak milik tahun 1977. Tanah itu diperoleh dengan cara dibeli dari pemilik pertama/penjual tahun 2015 yang sampai sekarang masih hidup, dan dalam proses pengalihan dengan cara dipecah ke beberapa sertifikat hak milik.

Khusus kliennya TJ kata dia, telah beritikad baik sesuai dengan ketentuan hukum dengan menggunakan jasa Notaris/PPAT untuk mengurus di Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu dengan lebih dulu mendapat rekomendasi dari kehutanan. Sehingga seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur dan syarat administratif yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait izin mendirikan bangunan dan operasional usaha telah diperoleh TJ (pemohon) dari Pemda Dompu. Selanjutnya terungkap juga fakta bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Pemda Dompu, Notaris/PPAT dan pemilik pertama/penjual tidak pernah diambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan atau BAP saksi dan tidak ada BAP ahli,” ungkap Siddik.

Hal penting lainnya kata dia, bahwa terhadap sertifikat hak milik tersangka TJ sampai sekarang masih berlaku. Tidak ada pencabutan atau pun putusan Pengadilan yang menyatakan batal atau tidak sah. Dasar penetapan pemohon sebagai tersangka hanya dari keterangan 2 orang saksi yang merupakan pelapor dan 3 orang dari BKPH Toffo Pajo Soromandi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Begitu pun dengan fakta persidangan terkait penangkapan dan penahanan tidak ada surat yang ditembuskan ke tersangka dan keluarga tersangka maupun Koordinator Pengawas PPNS di Polda NTB. Padahal kata dia, jelas berdasarkan ketentuan hukum acara PPNS tugasnya adalah membantu Penyidik Polri sehingga sepatutnya segala tindakan sepengetahuan penyidik Polri.

“Bukan secara sewenang-wenang apalagi dalam hal ini penyidik melakukan upaya paksa yang melanggar hak asasi dari pemohon untuk diperlakukan sama dihadapan hukum tanpa diskriminasi,” tegas dia.

Bercermin dari perkara korupsi atas penerbitan sertifikat di kawasan hutan sekaroh Lombok Timur yang disidangkan dan diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017 lalu. Kemudian dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI, seluruh terdakwa adalah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur dan kepala desa. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang  dengan mengadakan dokumen-dokumen terkait penerbitan sertifikat, termasuk keterangan penguasaan fisik tanah tanpa ada koordinasi atau rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

“Sedangkan pemilik 31 sertifikat hak milik dengan total luas 413.903 M2 tidak ada ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan hanya sebatas saksi,” ulasnya.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Glorius Anggundoro lanjut Siddik akan digelar 1 April 2024. Dia menilai proses sidang telah berjalan secara objektif dengan Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada pihak pemohon dan termohon untuk jawab jinawab dan membuktikan dalilnya. 

“Sehingga kami optimis, hakim berdasarkan bukti dan keyakinannya akan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon terkait penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan terhadap TJ adalah tidak sah, melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, kliennya bukan seorang pengusaha besar yang memiliki perseroan terbatas, hanya perusahaan komanditer atas CV. LA yang dari sejak awal meniatkan diri dengan baik berinvestasi di Kabupaten Dompu. Untuk dapat menyerap hasil panen pertanian dari para petani terutama jagung dan gabah dengan harga yang layak menguntungkan petani dan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar dengan merekrutnya sebagai pekerja.

Dia menegaskan, tidak ada kegiatan yang menebang pohon maupun merusak menggali tanah, apalagi berniat sengaja mengambil dan menguasai kawasan hutan secara melawan hukum. Posisi bangunan gudang milik kliennya itu berada di Jalan Abubakar Dusun Madarutu Desa Bara Kecamatan Woja persis langsung depan jalan lintas negara. Tidak ada yang menghalangi sehingga siapa pun yang lewat dapat melihat aktifitas dari luar, sejak tahun 2015 mulai membangun pagar keliling. Mendirikan bangunan hingga beroperasi sampai sekarang lebih dari 8 tahun.

“Jika pakai logika, harusnya sudah ditegur atau diperingatkan sejak dulu kalo pagar atau bangunan kami menyalahi aturan dengan masuk kawasan hutan oleh aparat terutama PPNS Kehutanan. Bukan dengan cara kilat baru menerima laporan tanggal 25 Agustus 2023, penetapan tersangka tanggal 14 Maret 2024 lalu menangkap dan menahan tersangka dengan menyalahi hukum dan melanggar HAM,” ungkapnya.

Penetapan status tersangka kata dia, berdampak buruk terhadap usaha dan mental diri pemohon dan keluarganya. Terutama anak-anak, masih trauma mengetahui ayahnya pernah ditangkap dan ditahan.

“Besar harapan kami hal ini cukup pemohon yang rasakan, tidak ada lagi orang lain. Agar permasalahan terkait adanya dugaan bangunan Pemohon sebagian memasuki kawasan hutan, pemohon berencana dalam waktu dekat akan bersurat dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN RI, sehingga semuanya jelas dan hal buruk yang pernah dialami pemohon ini tidak terulang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gakkum KLHK tetapkan tersangka direktur CV. LA yang diduga menduduki/mendirikan bangunan secara tidak sah di kawasan hutan Kabupaten Dompu.

Berdasarkan rilis Balai Gakkum Jabalnusra 14 Maret 2024, pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat, 25 Agustus 2023. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menemukan adanya kasus dugaan menduduki kawasan hutan secara tidak sah/mendirikan bangunan di kawasan hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB. Berdasarkan laporan tersebut rangkaian proses penyelidikan menaikkan status menjadi ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.2/BPPHLHK.2/SW.3/GKM.5.3/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 dan menetapkan tersangka berinisial  TJ selaku Direktur CV LA yang bertanggung jawab terhadap pembangunan gudang yang beralamat di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam proses penyidikan tersangka TJ tetap bersikukuh mendirikan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun telah dilakukan rekonstruksi ulang oleh BPKHTL Wilayah VIII Denpasar, bahwa bangunan tersebut diduga sebagian berada di dalam Kawasan hutan seluas 1,9 Ha dan sudah dilakukan peringatan dan teguran dari Balai KPH Toffo Pajo Soromandi, Dinas LHK Provinsi NTB.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin,S.Hut.,M.P. menyampaikan bahwa Balai Gakkum Jabalnusra akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian alam dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dampak perbuatan tersangka adalah kerugian materil dan inmateril. Dampak kerugian materiil yaitu hilangnya potensi pendapatan negara, sementara secara inmateril yaitu mengancam fungsi kawasan hutan dan potensi terjadinya berbagai bentuk bencana seperti banjir dan tanah longsor, dimana semuanya potensi kerugian inmateril ini tidak dapat dihitung jumlahnya yang berdampak negatif buat keberlangsungan kehidupan manusia. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI