Pemuda residivis di Mataram kembali ditangkap saat transaksi sabu

kicknews.today – Empat pria pelaku tindak pidana Narkotika Janis sabu ditangkap polisi di sebuah rumah di Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Jumat malam (26/5). Salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

“Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah poket sabu seberat 5,9 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, Sabtu (27/5).

Kasat mengatakan, tiga terduga pelaku berasal dari Karang Taliwang yakni inisial P (33 tahun), WS (20 tahun) merupakan residivis dan IA (19 tahun). Sedangkan satu pelaku lain inisial MAF (21 tahun) asal Kelurahan Pejanggik Mataram.

“Mereka ditangkap saat transaksi sabu,” katanya.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut memang benar adanya.

“Dengan gerak cepat, empat pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Selain sabu, dari hasil penggeledahan juga diamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, alat konsumsi sabu, uang tunai, alat komunikasi dan lain.

Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

“Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI