Pemuda di Bima oplos gas LPG modal es batu

kicknews.today –  Arfandi Ramadan, warga Kecamatan Asakota, Kota Bima ditangkap polisi, Rabu (15/5/2024).  Pemuda 25 tahun ini dibekuk diduga melakukan oplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.

Arfandi Ramadan kini ditetapkan jadi tersangka dan dijerat menggunakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman penjaranya 6 tahun, dan denda Rp6 miliar,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, Kamis (16/5/2024).

Herman menerangkan, pelaku oplos gas LPG 3 kilogram lebih awal membeli gas 3 kilogram subsidi kepada pengecer di wilayah Kota Bima untuk dikumpulkan dirumahnya. Setelah terkumpul banyak kemudian pelaku membeli tabung gas kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi.

“Pelaku kemudian melakukan pengoplosan gas LPG dengan cara menyimpan tabung gas kosong yang berukuran 12 kilogram atau 5,5 kilogram di bagian bawah dengan mulut tabung gas tersebut menghadap ke atas,” jelasnya.

Kemudian pelaku mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan disimpan tepat di atas tabung gas 12 kilogram atau 5,5 kilogram. Selanjutnya pelaku kemudian menyambungkan kedua saluran tabung gas menggunakan regulator kopling.

“Kemudian pelaku menutup regulator tersebut dengan menggunakan spanduk. Selanjutnya pelaku mengambil es batu untuk mendinginkan pada saat perpindahan gas dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” bebernya.

Selanjutnya, gas tersebut dijual sejumlah pasar wilayah Kota Bima. Untuk ukuran 12 kilogram dijual dengan harga Rp175 ribu, sementara ukuran 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp50 ribu.

“Pelaku dapat untung per tabung itu hingga Rp20 ribu,” jelasnya.

Herman mengatakan, penangkapan pelaku berawal usai Satreskrim menerima laporan masyarakat. Bahwa terduga pelaku sering melakukan oplosan gas LPG 3 kilogram di rumahnya di Kecamatan Asakota.

“Setelah diselidiki, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi,” jelasnya.

Tim lalu bergegas ke rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang memuat sejumlah tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram ke atas mobil pick up. Tim lalu mengikuti mobil tersebut dan mengamankan pelaku ketika hendak membongkar muatan di Pasar Senggol.

“Tabung gas itu rencananya mau di jual di Pasar Senggol,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku bersama BB lalu dibawa ke rumahnya dan menemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram, alat untuk melakukan oplosan gas dan sejumlah barang terkait lain. Total BB gas LPG 3 kilogram yang diamankan sebanyak 35 tabung, 9 tabung gas 12 kilogram dan 4 buah tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

“Kini, pelaku bersama BB termasuk mobil yang dipakai muat gas diamankan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI