Pemkab Bima cairkan Rp32,2 miliar untuk THR PNS

kicknews.today Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan CPNS sebesar  Rp. 32.264.079.646. Tunjangan tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Ditilik berdasarkan golongan, sebanyak Rp11,73  miliar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV,  Rp17,34 miliar diperuntukkan bagi 3.913 orang PNS golongan III,  Rp3,26 Miliar untuk 938 PNS golongan II  dan Rp32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran senilai Rp2,01 Miliar untuk pembayaran THR 566 tenaga PPPK yang mengabdi kepada sejumlah unit kerja pemerintah daerah.

Besaran THR tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji bulan Maret tahun 2023 yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri mengatakan, pemberian THR berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian THR kepada aparatur negara. Dia berharap THR tersebut dapat dimanfaatkan saat optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya Idul Fitri. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI