Pembayaran lahan Enklave di KEK Mandalika dititip di Pengadilan


kicknews.today – Setelah melakukan berbagai upaya dalam proses menyelesaikan pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) antara warga tidak menemukan kesepakatan. PT ITDC telah membayar pembebasan lahan Enklave Rp 16,9 miliar melalui jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.

“Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawa dalam rilis yang diterima wartawan kicknews.today, Sabtu (3/10).

Hal itu dilakukan, karena pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan Enklave untuk tanah seluas 16,992 m2.

“Dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu,” jelasnya.

Lahan Enklave adalah lahan yang terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.

“Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan,” katanya.

Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling. Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen.

“Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah
berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik. Oleh karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan.

Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC
(tumpang tindih). Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria.

“Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum
yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan,” katanya.

“ Kami memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK),” ujarnya.

Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, karena hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

“Mengenai proyek JKK, ITDC menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target,”

Di luar itu, saat ini ITDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

“Di lokasi hunian sementara tersebut, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya,” katanya.

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Selain meminjamkan lahan, ITDC juga menyiapkan infrastruktur dasar relokasi sementara dimana progres penyiapan infrastruktur dasar ini telah mencapai 90 persen.

“Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, setelah lokasi tersebut siap,” terangnya.

“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” tutupnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI