Peluang calon Sekda Kota Mataram tak terbatas 2 kandidat

kicknews.today – Informasi yang mengatakan bahwa kandidat calon pengisi jabatan Sekertaris Daerah Kota Mataram yang dikabarkan hanya mungkin terisi oleh dua orang kandidat, dibantah oleh Ketua Tim Pansel Sekda Kota Mataram Prof. H. Zainal Asikin. Menurutnya calon yang mendaftar harus lebih dari dua orang barulah proses seleksi bisa berjalan.

“Aturan mengharuskan minimal ada 3 kandidat pendaftar yang lulus seleksi, barulah proses bisa kita lanjutkan,” ungkap Prof. H. Zainal Asikin yang ditemui di Kampus Hukum Unram, Rabu 3 Mei 2023.

Ia menepis dugaan banyak pihak yang menilai bahwa jumlah kandidat yang akan bisa mendaftarkan diri sebagai calon sekda di Mataram itu akan sangat minim. Akibat terbatasnya jumlah ASN di Kota Mataram yang memenuhi spesifikasi yang diwajibkan untuk bisa mengikuti seleksi tersebut.

“Pesertanya kan tidak harus ASN yang bertugas di Kota Mataram. Aturan menyebutkan bahwa semua ASN se-Indonesia jika berminat dan memenuhi syarat bisa ikut mendaftarkan diri menjadi calon sekda di Mataram,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Unram yang akrab disapa Prof Ikin ini.

Selain itu Ia juga menegaskan bahwa ketentuan syarat golongan ASN yang tertera pada PP No.11 Tahun 2017. Menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama sekertaris daerah di Kota Mataram itu, boleh dilamar oleh ASN yang sudah mengemban tugas sebagai pejabat administrator minimal selama 2 tahun.

“Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pada Pasal 131 disebutkan bahwa pejabat administrator itu setara dengan eselon III,” sebut Prof Ikin sembari membuka-buka berkas Undang-Undang yang dimaksudkannya.

“Jadi keliru jika ada yang mengira bahwa yang boleh mendaftar itu harus esselon II saja dan harus ASN Kota Mataram saja. Karena jika merujuk pada aturan yang ada kesempatan terbuka bagi semua ASN yang berpangkat minimal esselon III keatas untuk ASN Se-Indonesia. Tentu bagi yang memenuhi syarat yang lainnya juga,” ungkapnya tegas.

Menurut jadwal yang ditetapkan, tim pansel yang dimandatkan mulai bekerja sejak 27 April 2023 itu. Harus merampungkan tugasnya dalam rentang waktu 1 bulan. Namun tetap dimungkinkan adanya perpanjangan waktu kerja, jika kebutuhan yang diwajibkan harus terpenuhi belum tercapai.

“Sampai siang ini belum ada pendaftar yang masuk. Kita tunggu saja. Karena jika sampai batas waktu jumlah pendaftar yang memenuhi syarat tidak mencapai kuota minimal yang diharuskan, maka waktu pendaftaran harus diperpanjang,” tandas ahli hukum yang dikenal cukup nyentrik tersebut. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI