Pedagang Bakso di Sumbawa Barat dirampok, uang dan emas 100 gram digondol

kicknews.today -Menyedihkan, seorang pedagang bakso berinisial MS asal Kelurahan Saung Kabupaten Sumbawa Barat dirampok. Uang beserta emas seberat 100 gram raib dibawa rampok.

MS menceritakan kronologis peristiwa naas yang menimpanya pada Senin dini hari (23/08) sekitar pukul 00.38 Wita. Berawal pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 wita, ia menutup jualan baksonya dan melanjutkannya dengan ‘bersih-bersih’ warung hingga pukul 23.00 Wita.

Setelah itu ia bersama istri mengunjungi tetangga dan pulang ke rumah sekitar pukul 00:30 wita. Sebelum tidur, ia meletakkan handphone di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan, sekitar Rp4.000.000.

Sementara, perhiasan berbentuk cincin sebanyak 5 buah, gelang 2 buah dengan total berat kurang lebih 100 gram. Perhiasan itu disimpan sang istri di dalam lemari kamar, satu tempat dengan surat-surat perhiasan emas tersebut.

“Sekitar pukul 02.00 wita saya bersama istri saya tertidur dan kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita. Saya bangun dan melihat pintu kamar terbuka. Bersama istri memeriksa perhiasan dan uang hilang,” tutur MS, Selasa (13/10).

Atas kejadian itu, MS melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti Polres Sumbawa Barat.

Pelaku diringkus

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrizal yang dikonfirmasi Rabu (14/10) menjelaskan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial MA (31) warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada, Selasa (13/10) kemarin.

Dari pengakuan pelaku kata Afrizal, bahwa benar ia telah melakukan perampokan di kediaman MS (seorang pedagang bakso, rea) pada Senin (12/10) dini hari kemarin. Ia diduga mencuri uang tunai dan perhiasan milik MS di Kelurahan Kuang.

MA melakukan tindak pidana pencurian dengan rekannya MG (21) yang sebelumnya telah diringkus polisi karena mencuri sebuah handphone miliki seorang korban di Kelurahan Telaga Bertong Sumbawa Barat.

“Kasus ini berhasil terungkap dari pengembangan tersangka MG yang sebelumnya telah ditangkap karena mencuri HP di Telaga Bertong,” jelas Afrizal.

Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan MG dan Ma pada Senin (12/10) kemarin menggondol emas milik MS seberat 100 gram, uang tunai Rp 4.000.000 dan sebuah handphone merk VIVO Y91 C.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 91.750.000, dan pelaku (MG) kami tangkap pada Minggu (11/10) kemarin,” ungkapnya.

Sebelumnya kata Afrizal, Tim Puma Polres Sumbawa sudah 3 kali melakukan penggrebekan terhadap pelaku. Namun upaya penangkapan selalu gagal. “Atas tindakan kedua pelaku, keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Afrizal.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI