kicknews.today – DPRD Kabupaten Dompu resmi melantik Mustakim Ali sebagai anggota DPRD Dompu dari Partai Berkarya menggantikan Rasyid Ridha, akhir pekan lalu. Meski demikian, pelantikan tersebut ini terkesan ”merampas” hak Rasyid Ridha, karena, DPP Partai Berkarya telah membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyid Ridha.
Diketahui, DPP Berkarya telah menerbitkan SK perihal permohonan penghentian PAW Rasyid Ridha tertanggal 12 September 2023. Bupati Dompu juga sudah menerbitkan surat permohonan pembatalan PAW tertanggal 22 September lalu.

Namun dua surat tersebut diabaikan Biro Pemerintah dan memaksakan untuk menerbitkan SK PAW, yang ditandatangani eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah tertanggal 15 September lalu.
”Ini (PAW) sama hal dengan merampas hak-hak Rasyid Ridha sebagai anggota dewan,” kata Kuasa Hukum Rasyid Ridha, Anriyadi Iktamalah, Rabu (18/10).
Untuk melawan PAW ini, Rasyid Ridha telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) DPW Partai Berkarya NTB dan DPP Partai Berkarya. Turut tergugat Bupati Dompu dan Gubernur NTB.
Selain itu, Rasyid Ridha juga sudah bersurat kepada Pj Gubernur NTB agar membatalkan SK PAW yang diterbitkan tertanggal 15 September lalu.
“Kami akan gugat ke PTUN juga,” jelasnya.
Aan, sapaan akrab Anriyadi Iktamalah menilai banyak kejanggalan dalam proses PAW. Di antaranya, SK pembatalan PAW dari DPP Berkarya tidak dijadikan rujukan. Sebaliknya, Pemprov NTB malah menjadikan SK yang sudah kedaluwarsa.
”Kenapa SK terbaru tidak dijadikan dasar. Ini menjadi tanda tanya kami. Ada apa dengan Pemprov NTB? Sekali lagi, hak-hak klien kami sebagai anggota DPRD sengaja dirampas,” tuding Aan.
Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda NTB Lalu Hamdi mengklaim SK PAW tertanggal 15 September sudah sesuai prosedur. Karena surat permohonan penghentian PAW dari Bupati Dompu terbit belakangan, atau setelah SK PAW dari Gubernur sudah keluar.
”SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan pada PAW tersebut tertanggal 15 September. Sedangkan surat permohonan penghentian proses PAW dari Bupati Dompu tertanggal 22 September,” ujarnya dikutip Lombok post.
Ditanya alasan surat dari dan DPP Berkarya Agustus perihal pembatalan PAW, dia hanya menjawab bahwa jalur dan proses sesuai ketentuan, yakni dari bupati ke Gubernur.
”SK PAW sudah terbit baru bupati minta pembatalan proses PAW,” ujarnya.
Disinggung mengenai SK pembatalan PAW dari DPP Berkarya yang diterbitkan September lalu, Lalu Hamdi enggan menjawab. Dia hanya membaca pesan singkat WhatsApp yang dikirim Koran ini.
Ketua DPRD Dompu Andi Bahtiar yang dikonfirmasi sebelum pelantikkan Mustakim Ali mengaku sibuk.
.
Sebelumnya, Mustakim Ali dilantik menggantikan Rasyid Ridha dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Dompu, Jumat pekan lalu. Bupati Dompu Kader Jaelani menjelaskan, PAW ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
“Sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah, tentunya perlu untuk segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan, dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (jr)




