kicknews.today – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni inisial YDA, 25 tahun dan GF 22 tahun asal Cakranegara, Kota Mataram ditangkap karena edarkan sabu. Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah poket sabu seberat 4,42 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.IK MH mengatakan, keduanya ditangkap di kediamannya Jumat malam (26/5), sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dilaporkan rumah para pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap keduanya tanpa perlawanan,” jelas Dimas.
Selain sabu, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening serta sejumlah uang tunai.
“Keduanya merupakan suami istri. Mereka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ucap Kasat.
Meski demikian lanjutnya, penyidik masih melakukan pengembangan apakah kedua terduga pelaku merupakan pemain lama, termasuk sumber barang diperoleh. “Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,” kata Dimas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan. Mereka diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polresta Mataram,” pungkasnya. (jr)