kicknewa.today – Modus berpura-pura membeli aksesoris perhiasan di salah satu toko emas di wilayah Kota Mataram, seorang perempuan asal Jawa Timur dan suami serta 2 rekannya nekat membawa kabur emas seharga ratusan juta rupiah. Aksi para pelaku terungkap dari rekaman CCTV toko setempat.
Berdasarkan hasil olah TKP tim opsnal Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang saat itu sudah kabur ke wilayah Pulau Sumbawa. Dengan gerak cepat, empat pelaku ditangkap di Kabupaten Dompu.

“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk diproses,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (14/10).
Perempuan serta suami asal Jawa Timur yang diamankan tersebut yakni inisial AD, (42 tahun) dan AW, (43 tahun) sementara kedua rekannya AS, (33 tahun) dan KA, (24 tahun) keduanya juga merupakan warga Jawa Timur.
“Suami istri tersebut merupakan residivis tindak pidana yang sama, mereka pernah menjalani tahanan atas kasus yang sama di wilayah Pulau Jawa,” ucapnya.
Sementara salah satu dari 4 terduga yang diamankan karena hendak melawan petugas dan kabur saat melakukan penangkapan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
“Pengungkapan ini terhitung kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke kepolisian pada 11 Oktober 2023. Penangkapan para terduga dilakukan pada 12 Oktober 2023. Ini berkat kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu,” tegas Yogi.
Dari pengungkapan tersebut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah TPI warna putih, 1 buah dompet, 1 buah jam tangan, 3 unit HP, 10 buah gelang emas, 7 buah cincin emas, 13 buah kalung emas, 1 tas kulit coklat, 1 unit mobil yang digunakan, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatan ini, lanjut Yogi, para terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Sementara itu Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa para terduga yang ditangkap atas tindakan pencurian dengan pemberatan ini merupakan sindikat pelaku tindak pidana antar daerah.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh mereka melakukan tindakan kriminal ini di luar Pulau Jawa, dan salah satunya Pulau Lombok, di Kota Mataram. Setelah ini mereka rencana melakukan hal yang sama ini di wilayah Kabupaten Sumbawa. Namun beruntung, berkat kerja keras dan kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram terduga tersebut berhasil diamankan,” jelas Mustofa.
Mereka ini sudah termasuk lihai, dimana saat menjalankan aksinya mereka berpura-pura mau beli perhiasan emas. Pelaku perempuan terduga mengatakan ingin membeli perhiasan seharga Rp 35 juta sehingga meminta pegawai toko untuk dinaikan ke atas etalase untuk di periksa.
Setelah dicoba-coba beberapa perhiasan yang dijual toko tersebut kemudian kurang cocok dikeluarkan lagi yang lain hingga pada saat pemilik lengah terduga kabur membawa lari perhiasan yang tadinya diperiksa tersebut.
“Jadi sambil melihat-lihat barang yang mau dibeli pelaku perempuan ini mengatakan ingin memanggil anaknya di toko sebelah dan langsung jalan diikuti seorang pelaku lainnya. Pegawai tersebut baru menyadari barang yang di etalase tersebut dibawa terduga kemudian berteriak memanggil namun kedua pelaku tersebut langsung naik mobil dan kabur,” beber Kapolresta.
Pada kesempatan itu pula Kapolresta menghimbau kepada warga masyarakat Kota Mataram agar berhati-hati terhadap calon pembeli, jangan terlalu memberikan peluang kepada oknum-oknum yang mungkin berniat jahat, dan segera melaporkan bila terjadi tindakan kriminal. (jr)