kicknews.today – Tim II Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Batu Belek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Selasa (25/5) sekitar pukul 12.39 Wita. Rumah kontrakan tersebut diduga sering dijadikan lokasi pesta sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Ngurah Bagus Suputra, menerangkan penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi bahwa SN (32), warga Denggen Timur, Kecamatan Selong, sering mengedarkan sabu-sabu. Selanjutnya tim II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek kontrakan di wilayah Batu Belek, Kelurahan Rakam.
Menurut informasi, kontrakan diduga sering dipergunakan sebagai lokasi pesta sabu-sabu. Selanjutnya tim II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan. Saat dilakukan penggrebekan, tim menemukan SN (32) bersama tiga temannya ES (30), EI (32), dan SH (32), sedang pesta sabu-sabu.
Tim selanjutnya menggeledah lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu. Di sana ditemukan empat poket kecil sabu , satu buah bong, satu bungkus klip kosong, dompet warna coklat, satu buah tabung kaca, satu buah kotak hitam, empat buah Hp android, dan uang tunai jutaan rupiah.
Usai ditangkap, selanjutnya tim membuat laporan, memeriksa saksi dan terduga pelaku melakukan tes urine serta melakukan pengembangan adanya kemungkinan pelaku lain.
“Tidak berselang lama, tim menangkap N (34) warga Lenting, Kecamatan Sakra Timur. N kami tangkap di lokasi terpisah,” jelas Bagus.
Setelah berhasil menangkap lima terduga pelaku, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. (oni)