Otak pencuri sejumlah sepeda motor di Lombok Utara akhirnya ditangkap

kicknews.today – Seorang pria residivis kasus curanmor inisial ZH, (36 tahun) asal Dusun Tanak Sebang, Desa Salut, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara dibekuk polisi, Jumat malam (3/3). Pelaku ditangkap karena mencuri motor di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH, MH mengatakan, selain pelaku petugas juga mengamankan tiga pria sebagai penadah. Yakni, inisial EK (23 tahun) asal  Desa Santong Mulia, Kecamatan Kayangan, SP (26 tahun) asal Desa Segenter, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan HS alias HUL (30 tahun) asal Dusun Padak, Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Penangkapan ini berdasarkan beberapa laporan kehilangan sepeda motor oleh masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku ZH, kemudian ditangkap di gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat Desa Selengen Kecamatan Kayangan,” ujar Made Sukadana

Sebelum penangkapan ZH, pada Senin 23 Januari 2023 tim berhasil mengamankan BB sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH di wilayah Mataram. Saat itu ZH berdalih bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya inisial HR (dalam pengejaran) dan disimpan di kos-kosan rekannya di wilayah Mataram.

“Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian ZH dilepas,” ungkapnya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tim menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut. Pelaku ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan, selanjutnya Jumat malam berhasil menangkap ZH.

“Pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama HR,” ungkap Kasat.

Dari hasil kejahatannya tersebut kata dia, pelaku menjual sepeda di wilayah Mataram. Diantaranya sepeda  motor yamaha Jupiter MX dan Honda Vario di jual bersama rekannya inisial ER yang tinggal di kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram.

Selang beberapa minggu kemudian saudara ER menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SP yang di Segenter, Lembar, Lombok Barat seharga Rp2 juta

“Selanjutnya petugas melakukan tim puma Polres Lombok Barat menangkap SP di salah satu bengkel tempat kerjanya di Lembar, sekitar pukul 17.30 Wita. SP mengaku membeli motor tersebut dari pelaku ER. Kemudian SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada HL seharga Rp1.700.000, tim pun bergerak dan mengamankan HL di rumahnya bersama barang bukti,” jelas Made Sukadana.

Dari hasil penangkapan ZH dan 3 orang penadah petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX, Vario dan NMAX dan satu STNK atas nama Hajarianti. “Atas perbuatan terduga pelaku ZH, patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI