Operasi Yustisi di Obyek Wisata, TNI-Polri jaring 220 Pelanggar

Kicknews.today- Gabungan TNI-POLRI melaksanakan Operasi yustisi, sebagai wujud penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda No. 7 tahun 2020.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri dipimpin Wakapolres Dompu, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH menyasar obyek wisata Wadu Jao dan Felo Janga Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (29/10).

“Kita sasar tempat wisata karena disesuaikan dengan hari libur dan berhasil menjaring 220 pelanggar. Jumlah ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan Covid-19” ujar Wakapolres Dompu.

Wakapolres berharap dengan operasi yustisi ini bisa memberikan efek positif pada perubahan sikap dan disiplin masyarakat. “Di masa pandemi ini, saya harap operasi yustisi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh sesuai protokol Covid-19. Karena Covid-19 masih menjadi penanganan bersama,” pintanya.

Untuk pelanggar yang terjaring tersebut pihaknya memberikan sanksi seperti push up, menghafal Pancasila, Sumpah pemuda, proklamasi dan memungut sampah di areal obyek wisata.

“Selain kita berikan sanksi, para pelanggar dihimbau agar mematuhi
peraturan pemerintah terkait protokol Covid-19,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI