Operasi Yustisi di Bima Jaring 393 pelanggar

Kicknews.today- Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Bima berhasil jaring 393 pelanggar protokol kesehatan. Operasi yang melibatkan personel Polres Bima dan Kodim 1608/Bima tersebut berlangsung di pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu (14/10).

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menyampaikan, operasi yustisi sebagai upaya pemerintah untuk mencegah pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2016 kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar protokil kesehatan.

“Itulah dasar kita operasi ini, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kata dia, dalam operasi yang berlangsung dimulai pukul 09.00 Wita berakhir pukul 11.00 Wita tersebut personel berhasil jaring 393 pelanggar.

“Jumlah pelanggar tersebut kita berikan sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar dan teguran 280 pelanggar,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan Push Up. Sedangkan sanksi teguran yakni secara lisan.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada warga masyarakat
agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M ( Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir),” ajaknya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI