Oknum Guru Ngaji di Dompu jadi Tersangka kasus pelecehan Seksual Muridnya

kicknews.today – Penyidik Polres Dompu menetapkan guru ngaji berinisial JN, asal Desa Bara, Kecamatan Woja sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecahan seksual terhadap muridnya.

“Terduga pelaku, JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan untuk JN, kita sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Dompu,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan, kemarin

Kata dia, JN dan korban Bunga (bukan nama asli) 13 tahun, sudah menjalani pemeriksaan. Berikut  keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku sudah dikumpulkan.

Pada pemeriksaan awal, Selasa lalu (5/1), JN sudah mengakui perbuatannya dan khilaf. Bapak dua anak ini juga menyampaikan maaf pada korban dan pihak keluarganya.

Tindakan tidak terpuji tersebut, ia lakukan karena merasa suka dengan Bunga. Rasa itu sudah dipendam sejak lama.

“JN melampiaskan nafsunya dengan memeluk korban. Kemudian mencium pipi dan meraba dada korban,” ungkapnya.

Selain JN, korban Bunga juga sudah menjalani pemeriksaan bersama dua saksi yang melihat kejadian itu. Di hadapan penyidik, Bunga mengaku dilecehkan oleh guru ngajinya. Pelecahan itu terjadi usai belajar ngaji sekitar pukul 21.00 Wita.

Kejadian bermula saat ia hendak keluar bersama teman-temannya dari Masjid. Tiba-tiba tangannya ditarik oleh JN yang berdiri di tembok dan memeluk korban. Tangan kanan JN, sempat meremas bagian dada sambil mencium pipi kanan korban.

“Setelah itu, korban dipeluk dari belakang,” tutur Rimawan mengutip pengakuan korban.

Aksi pelaku JN tersebut rupanya dilihat oleh dua orang warga MH dan DH yang diperiksa sebagai saksi. Sebelum melepaskan pelukannya, JN sempat dipergoki dan ditegur oleh MH dan DH.

“Kedua saksi sempat menegur, karena melihat JN yang meremas dada korban,” bebernya.

Setelah dipergoki, JN tak berkutik. Dia langsung diamankan warga setempat, kemudian dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI