Oknum ASN Lombok Utara tertangkap saat transaksi Sabu di Mataram

kicknews.today – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial AF (36) tertangkap saat transaksi sabu di Mataram, Minggu (20/6) kemarin.

AF tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29) asal Mataram.

“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), kami langsung melakukan penangkapan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6).

Dari tangan AF dan AH, Polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar. Selain itu, polisi berhasil mengamankan pipet plastik dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp6,7 juta yamg diduga hasil penjualan narkoba.

“Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram,” ujar Yogi.

Melalui hasil interogasi di lapangan lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH yang merupakan paman pelaku.

SH kata AH dari pengakuannya, tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Setelah itu SH kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Yogi.

Usai diamankan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

“Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan,” ujar dia.

Diketahui, SH merupakan seorang residivis kasus Penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Kini, ASN Lombok Utara bersama dua orang pelaku lainnya AH dan SH kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI