kicknews.today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong penguatan industri jasa keuangan melalui konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) di NTB. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo mengatakan konsolidasi menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan pengurus PT BPR Prima Nadi di Kantor OJK Provinsi NTB, Selasa (05/05/2026), dalam rangka penyampaian salinan keputusan pemberian izin penggabungan serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dan direksi PT BPR Prima Nadi hasil penggabungan.
Menurut Rudi, keberadaan BPR/S yang sehat dan kuat memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui layanan keuangan yang cepat, sederhana, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga dapat meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB,” ujar Rudi.
OJK sendiri telah memberikan izin penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026 tertanggal 29 April 2026. Penggabungan tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperbesar kapasitas intermediasi BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di NTB.
Berdasarkan data per Maret 2026, total aset PT BPR Prima Nadi tercatat sebesar Rp 220,13 miliar, sedangkan total aset PT BPR Prima Dewata mencapai Rp 61,1 miliar.
Selain penggabungan tersebut, OJK NTB juga mencatat sejumlah konsolidasi BPR lainnya selama periode 2024 hingga 2025, di antaranya penggabungan PT BPR Danayasa ke dalam PT BPR Sowan Utama, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Wiranadi, serta PT BPR Dana Master Dewata ke dalam PT BPR Dana Master Lotara. Dengan konsolidasi tersebut, jumlah BPR/BPRS di NTB kini menjadi 20 lembaga yang terdiri atas 17 BPR konvensional dan 3 BPRS.
Secara nasional, industri BPR/S pada 2025 menunjukkan pertumbuhan positif dengan total aset tumbuh 5,60 persen secara tahunan. Penyaluran kredit meningkat 5,94 persen menjadi Rp 177,42 triliun, sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 5,86 persen menjadi Rp 169,69 triliun.
Di wilayah NTB, kinerja industri BPR/S juga tumbuh solid. Total aset meningkat 10,20 persen menjadi Rp 4,86 triliun. Sementara penghimpunan DPK dan penyaluran kredit masing-masing tumbuh 10,19 persen menjadi Rp 3,16 triliun dan 10,21 persen menjadi Rp 3,9 triliun. (*/*)


