Mulai minggu depan, ternak berkeliaran di Dompu langsung diangkut petugas

kicknews.today – Bupati Dompu Kader Jaelani menertibkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban ternak liar. Masyarakat diminta agar ternak dapat dikandangkan sejak surat edaran dikeluarkan.

SE bernomor 500/12/Pol.PP/2022 itu diterbitkan Kamis (6/1). Pemda Dompu memberikan toleransi hingga tanggal 15 bagi masyarakat untuk mengkandangkan ternaknya.

“Apabila setelah tanggal 15 masih ditemukan ternak berkeliaran, maka akan diangkut petugas,” jelas Bupati Dompu dalam SE tersebut.

Pemda Dompu, menerbitkan surat edaran tentang larangan ternak dilepas secara liar di tempat umum.

Jika ternak dijumpai di tempat umum, maka ternak milik warga akan diamankan oleh petugas.

SE ini juga diperkuat peraturan daerah nomor 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan ternak.

SE ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Dompu, Inspektur Inspektorat Dompu, Camat Dompu, Camat Woja, lurah se Kecamatan Dompu dan Woja. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI