kicknews.today – Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi menetapkan kenaikan tarif tiket masuk untuk kegiatan pendakian maupun non-pendakian di kawasan Gunung Rinjani mulai 3 November 2025. Kebijakan baru ini sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui peraturan tersebut, setiap taman nasional akan dikategorikan dalam kelas tertentu yang menentukan besaran tarif masuknya. Saat ini, pihak pengelola TNGR masih melakukan sosialisasi kepada pelaku industri pariwisata, baik lokal maupun nasional, sebelum aturan baru itu diterapkan sepenuhnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering, Budi Soesmardi mengatakan, kebijakan kenaikan tarif ini berlaku tanggal 3 November 2025. Saat ini masih tahap sosialisasi untuk mendengar masukan dari para pelaku wisata lingkar Rinjani.
Sementara itu, Kepala Balai TNGR Yarman Waru menjelaskan bahwa Gunung Rinjani kini resmi masuk dalam kategori kelas I, setelah sebelumnya berada di kelas II. Perubahan kelas tersebut otomatis berdampak pada penyesuaian harga tiket masuk bagi wisatawan. “Semula Gunung Rinjani masuk kelas II, sekarang naik menjadi kelas I, jadi otomatis harga tiket masuk juga naik,” terang Yarman.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, berikut tarif yang akan diberlakukan mulai 3 November 2025:
Pendakian Kelas I wisatawan mancanegara: Rp250.000 per hari. Wisatawan domestik: Rp50.000 per hari. Sementara pelajar/mahasiswa domestik: Rp25.000 per hari.
Pendakian Kelas II (sebelumnya berlaku) yakni, wisatawan mancanegara: Rp200.000 per hari. Wisatawan domestik: Rp20.000 per hari.
Kegiatan Non-Pendakian (wisata alam umum), wisatawan mancanegara: Rp150.000 per hari. Wisatawan domestik: Rp10.000 per hari. Pelajar/mahasiswa domestik: Rp25.000 per hari.
Yarman menambahkan bahwa kenaikan tarif ini tidak semata-mata untuk menambah pendapatan negara, melainkan juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan pelestarian lingkungan di kawasan taman nasional
Peningkatan tarif ini diharapkan dapat menunjang program konservasi, perawatan jalur pendakian, serta pengembangan fasilitas wisata berbasis ekowisata,” jelasnya.
Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut dikenal sebagai salah satu gunung paling indah di Indonesia dan menjadi destinasi favorit bagi pendaki mancanegara. Namun, meningkatnya aktivitas wisata juga menimbulkan tantangan besar dalam hal pengelolaan sampah, keamanan jalur pendakian, dan konservasi ekosistem.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini, TNGR berharap kesadaran pengunjung terhadap tanggung jawab menjaga kelestarian alam Rinjani semakin meningkat, sejalan dengan semangat menjadikan kawasan ini sebagai destinasi pendakian kelas dunia yang berkelanjutan. (jr)


