kicknews.today -Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil razia operasi pekat dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tahun 2020, Rabu (2/12). Kegiatan pemusnahan barang bukti miras seharga Rp 100 juta itu dipimpin Kapolres, AKBP Esty Setyo Nugroho di halaman Polres setempat.
Kapolres Lombok Tengah mengatakan, barang bukti miras ini merupakan hasil razia yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba maupun Polsek jajaran dalam rangka mencegah kasus 3C. Selain itu juga, razia itu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat jelang Pilkada tanggal 9 Desember 2020.
“Jumlah miras yang dimusnahkan ini sekitar ribuan liter atau seharga Rp 100 juta,” ujar AKBP Esty saat didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian saat acara konferensi pers pemusnahan barang miras.
Adapun rincian barang bukti miras baik minuman tradisional maupun minuman beralkohol yang dimusnahkan itu terdiri dari Bir 144 botol, tuak 2400 liter, Brem 500 liter, Arak 150 liter dan Bir bintang kecil 34 botol.
“Barang bukti ini disita dari para pedagang yang tidak memiliki izin,” katanya.
Sedangkan untuk para pemilik barang bukti miras itu tidak diamakan semua, karena miras ini kasus tipiring. Namun, ada satu yang di proses yakni inisia A warga Kabupaten Lombok Timur.
“Miras ini merupakan sumber terjadinya konflik, sehingga kita berharap semua pihak juga ikut mendukung dalam mencegah peredaran Narkoba dan miras di Lombok Tengah,” harapnya. (Ade)