Miliki sabu 15 gram, seorang warga Tanjung Bima diamankan petugas diancam 20 tahun bui

kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkotika pada, .Kamis tanggal 1 Oktober 2020.

Terduga pelaku berinisial EL dari Kelurahan Tanjung Kota Bima memiliki jenis subu dengan berat 15 Gram.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas dilapangan. Bahwa ada seseorang dicurigai oleh warga sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” kata Yogi, Jumat (2/10).

Dari penggeledahan, di badan tersangka ditemukan barang bukti narkotika tepat di kantong depan sebelah kiri dengan berat bruto 12 gram.

Selanjutnya, dilakukan pengeledahan rumah dan kembali ditemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 Poket dengan berat bruto 3 gram.

“Dari penangkapan tersangka EI alias MC petugas berhasil mengamankan barang bukti, uang tunai Rp 854.000, 4 Poket sedang dengan berat bruto 12 Gram, dan 27 Poket kecil dengan berat bruto 3 gram,” jelas Yogi.

Kini, tersangka diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus asal narkotika tersebut.

Pun kata Yogi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI